ABOUT NGAWI – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Ngawi.
Rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh aturan.
Bea Cukai menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Kabupaten Ngawi, yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah, menjadi salah satu wilayah yang diawasi ketat.
Posisi geografis tersebut membuat Ngawi rawan dijadikan jalur peredaran barang cukai ilegal, termasuk rokok yang menjadikan Ngawi sebagai kawasan yang perlu diawasi secara ketat.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Dilansir dari Instagram Pemerintah Ngawi, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap produk rokok yang beredar. Ciri-ciri rokok ilegal cukup mudah dikenali, di antaranya:
-
Menggunakan pita cukai bekas,
-
Pita cukai berbeda dari jenis yang seharusnya,
-
Pita cukai palsu,
-
Atau polos tanpa pita cukai sama sekali.
“Rokok ilegal itu bukan hanya persoalan cukai. Kehadirannya membuat penerimaan negara berkurang, sementara masyarakat dan pelaku usaha legal ikut dirugikan,” ujar pejabat Bea Cukai dalam keterangannya.
Sanksi Tegas Sesuai UU
Berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54, peredaran rokok ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda minimal dua kali nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali lipat.
Sanksi ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran produk ilegal. Langkah tegas diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat.
Peran Aktif Masyarakat Ngawi
Bea Cukai mengajak masyarakat Ngawi untuk ikut serta dalam pengawasan. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, baik kepada kantor Bea Cukai terdekat maupun melalui nomor layanan resmi 1500 225.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Melaporkan peredaran rokok ilegal adalah bentuk kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan pasar yang lebih sehat,” tambahnya.
Ancaman bagi Penerimaan Negara dan Persaingan Usaha
Rokok ilegal secara langsung mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, dana tersebut dialokasikan kembali untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
Selain itu, produsen rokok legal yang taat aturan menjadi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah. Di Kabupaten Ngawi, keberadaan rokok tanpa cukai juga dikhawatirkan merusak iklim usaha yang sehat.
Dengan gencarnya kampanye “Hentikan Peredaran Rokok Ilegal”, Bea Cukai berharap masyarakat Ngawi semakin peduli dan tidak lagi mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Langkah sederhana seperti menolak membeli rokok tanpa pita cukai dan melaporkan peredarannya diyakini mampu membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta melindungi masyarakat. *****