ABOUT NGAWI – Berikut ini adalah beberapa penyebab kobar kecelakaan tidak bisa mendapat santunan ketika terjadi laka.
Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui perusahaan asuransi Jasa Raharja sudah memberikan fasilitas terkait asuransi korban kecelakaan.
Aturan tersebut mengatur tentang asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 bagi setiap WNI.
Kendati demikian, meskipun pemerintah memberikan jaminan santunan terhadap korban kecelakaan, namun santunan itu bisa saja tidak bisa diberikan.
Lalu apa penyebab santunan tersebut tidak bisa diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas? berikut adalah ulasan lengkapnya.
Penyebab Korban Kecelakaan Tidak Bisa Mendapat Santunan
Tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari pemerintah dan berikut ini adalah penyebabnya.
Dilansir dari akun Satlantas Polres Ngawi menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab korban kecelakaan tidak bisa mendapat santunan.
1. Yang pertama adalah karena korban kecelakaan melawan arus lalu lintas yang menyebabkan yang bersangkutan mengalami kecelakaan.
2. Korban kecelakaan tidak membawa surat izin mengemudi yang sah ketika berkendara dan ketika mengalami kecelakaan lalu linta.
3. Korban kecelakaan mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi ataupun sudah ada sinyal lain yang sudah diberikan.
5. Berkendara dengan tidak wajar untuk membut konten yang mengganggu lalu lintas yang pada akhirnya menyebabkan kecelakaan.
6. Korban kecelakaan berkendara dengan kendaraan yang tidak terintegrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK.
Bagi korban kecelakaan yang disebabkan dari hal-hal di atas maka korban maupun pihak keluarga dari korban tidak bisa mengklaim bantuan santunan Jasa Raharja.
Oleh sebab itu agar bisa melakukan klaim santunan Jasa Raharja harus benar-benar memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Itu tadi merupakan penyebab-penyebab korban kecelakaan tidak bisa mendapat santunan Jasa Raharja dari pemerintah. ***