ABOUTNGAWI.COM Agar laporan jalan rusak tepat sasaran, penting bagi kita memahami status jalan, ciri-ciri, dan siapa penanggung jawabnya

🔹 Jalan Nasional
Ciri-ciri:
✔ Menghubungkan antar provinsi / jalur strategis nasional
✔ Dilalui kendaraan besar (bus & truk)
✔ Marka jalan standar nasional (umumnya kuning)
Kewenangan:
➡️ Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR / BBPJN)
🔹 Jalan Provinsi
Ciri-ciri:
✔ Menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
✔ Jalur utama distribusi wilayah
✔ Lalu lintas menengah hingga padat (marka putih)
Kewenangan:
➡️ Pemerintah Provinsi Jawa Timur

🔹 Jalan Kabupaten
Ciri-ciri:
✔ Menghubungkan antar kecamatan di Kabupaten Ngawi
✔ Digunakan untuk aktivitas harian masyarakat
✔ Akses ke fasilitas umum & pusat ekonomi lokal (marka putih)
Kewenangan:
➡️ Pemerintah Kabupaten Ngawi (Dinas PUPR)
🔹 Jalan Desa
Ciri-ciri:
✔ Menghubungkan antar dusun/permukiman
✔ Lebar relatif kecil, lalu lintas ringan
✔ Akses utama aktivitas warga desa
Kewenangan:
➡️ Pemerintah Desa
Sumber @puprngawi
#aboutngawi #makintahuindonesia
















