ABOUTNGAWI.COM Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Penetapan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan perubahan ini, masyarakat mendapatkan tambahan cuti bersama sehari setelah perayaan 17 Agustus.
Rapat Penetapan Cuti Bersama
Rapat penetapan dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, dengan dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kemensetneg, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menko PMK Pratikno menyampaikan hasil rapat dan menugaskan penandatanganan SKB oleh tiga menteri terkait. Imam Machdi menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Dorong Kegiatan Positif dan Produktif
Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan long weekend ini dengan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan positif, seperti:
Upacara bendera
Perlombaan tradisional
Pesta rakyat
Kegiatan kebudayaan
Program edukatif bagi generasi muda
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini diharapkan memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, berkat meningkatnya mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
Ajakan Pemerintah
Deputi Warsito menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat luas diimbau memanfaatkan momentum ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa.
Dengan adanya kebijakan ini, perayaan HUT ke-80 RI diharapkan semakin meriah, sekaligus menjadi ajang memperkokoh rasa persaudaraan dan cinta tanah air di seluruh penjuru negeri.