Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada Kamis, 30 November 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, masing-masing daerah mengalami kenaikan UMK dengan rata-rata mendekati 6,3 persen.
Penetapan besaran itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil di setiap kabupaten dan kota di Jatim. “Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis malam, 30 November 2023.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2024 telah mempertimbangkan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.
“Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif,” ujarnya, dikutip dari Antara.
#aboutngawi